Tahun lalu Pemerintah melalui regulator, dalam hal ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan peraturan tentang skema baru tarif percakapan dan pesan singkat (SMS) antar operator selular di tanah air. Langkah pemerintah memberlakukan skema baru tersebut adalah untuk menekan tarif percakapan dan pesan singkat antar operator sehingga menurut pemerintah hal tersebut akan berdampak positif bagi pelanggan operator selular.

Dalam skema baru yang diberlakukan, hal yang sangat berbeda dari apa yang diberlakukan operator selama ini adalah dalam memberlakukan tarif pesan singkat. Jika sebelumnya tarif SMS antar operator yang dikenakan pada konsumen dibagi atar operator pengirim dan penerima tapi dengan skema baru hanya operator pengirim saja yang mendapatkan seluruh biaya pengiriman pesan, atau regulator menyebutnya sender keep all (SKA). Ini penyebab kenapa tarif SMS kini jauh lebih murah dari sebelumnya karena tidak ada bagi hasil antar operator.

Berhubungan atau tidak dengan hal di atas, belakangan beberapa operator menawarkan paket promosi berupa gratis SMS ke lintas operator, namun beberapa waktu lalu pemerintah menghimbau operator yang melakukan promosi demikian agar segera menghentikan program promosi gratis SMS ke lintas operator. Berhubungan dengan skema SKA yang telah diberlakukan maka wajar beberapa operator menawarkan promo gratis SMS lintas operator, karena operator penyelenggara telah memperhitungkan biaya yang timbul akibat diberlakukan nya promosi tersebut dan operator penyelenggara tidak perlu membayar sharing profit kepada operator penerima.

Alasan kenapa pemerintah menghimbau untuk mengakhiri program promosi ini adalah karena dengan promosi seperti ini akan membebani kinerja operator penerima karena lonjakan trafik SMS yang cukup besar. Selain itu, masih menurut pemerintah program promosi gratis SMS lintas operator akan memperbesar kemungkinan terjadinya pengiriman pesan massal (spamming) kepada orang-orang tidak saling mengenal.

Dengan kejadian ini maka siapa yang harus disalahkan?? Melihat dana yang telah dikeluarkan oleh operator untuk melakukan promosi baik melalui media cetak maupun elektronik yang jelas nilai nya tidak sedikit, sedangkan operator belum mencapai target hasil yang diharapkan dari program promosi nya.
Saya pribadi tidak mengetahui apakah sebelum melakukan program promosi para operator terlebih dahulu telah melaporkan kepada regulator atau tidak. Jika sudah seharus nya regulator sejak awal melarang diberlakukan nya program tersebut bukan nya sekarang setelah biaya yang dikelurakan pihak penyelenggara sudah begitu besar.

Tapi sebagai konsumen, saya berharap program-program promosi semacam ini akan terus diberlakukan. Bukan nya regulasi dibuat untuk kepentingan pemerintah, operator dan konsumen?? Jadi sebagai konsumen kita juga berhak mendapatkan apa yang seharusnya kita dapatkan.

Share This Post
BlogLines del.icio.us Digg Facebook Google Google Reader Netscape reddit Technorati