Sehari setelah tulisan saya tentang SMS gratis lintas operator yang di dalamnya menyinggung tentang BRTI, ternyata homapage badan regulator tersebut telah expired. Sampai pagi tadi halaman yang ditampilkan masih halaman peringatan dari PANDI sebagai pengelola nama domain di Indonesia bahwa domain yang beralamat di www.brti.or.id telah habis masa aktifnya.

Yang pertama terlintas dalam benak saya adalah demikian cerobohnya sebuah badan yang mengawasi dan membuat regulasi dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi di tanah air ini sehingga lupa untuk memperpanjang kontrak domain miliknya. Apakah karena dianggap tidak terlalu penting dan nilainya tidak seberapa besar? Atau apakah semua ini adalah kelalaian dari PANDI yang tidak menginformasikan kepada para pemilik domain bahwa mas aktif domain akan segera berakhir??
Ah who cares lah, yang punya domain saja tidak ambil pusing, kenapa juga saya yang malah jadi ikut pusing, hehehe…

BRTI expired

BRTI expired

Tapi kejadian tersebut tidak berlangsung lama, siang hari ini homepage BRTI telah normal kembali. Yang menarik karena pada hari pertama setelah kehidupannya dari mati suri langsung ada sebuah tulisan baru, bisa menebak apa isi dari tulisan tersebut?? Yang jelas masih berhubungan dengan SMS gratis lintas operator.

Dalam tulisan tersebut tidak berbeda dengan apa yang pernah dipublikasi oleh situs-situs berita beberapa waktu yang lalu, namun lebih spesifik karena tulisan tersebut merupakan press release resmi dari BRTI tentang larangan penyelenggaraan SMS gratis lintas operator, lengkap dengan pasal-pasal yang menjadi landasan diambilnya keputusan tersebut.
Untuk lebih lengkap tentang landasan hukum yang digunakan, silahkan mengunjungi langsung homepage resmi BRTI atau langsung klik di sini.

Sebagai pengguna akhir dari layanan operator selular apakah ada tanggapan?? Silahkan tinggalkan comment aja yah ;)

Share This Post
BlogLines del.icio.us Digg Facebook Google Google Reader Netscape reddit Technorati