Nomor Telepon Penting
filed in Opini, Story on Oct.26, 2009
Beberapa hari lalu secara sengaja saya membeli salah satu koran lokal karena di dalamnya dimuat berita tentang perusahaan tempat saya bekerja. Maklum tidak berlangganan, jadi begitu dapet kabar ada berita tentang perusahaan baru dah mulai mencari koran di lampu stop-an terdekat atau langsung beli di lapak koran.

Nomor Telepon Penting
Tapi kali ini bukan isi berita tentang perusahaan tempat saya bekerja yang akan saya bahas tapi hal lain yang cukup menarik perhatian saya. Disalah satu pojok sebuah halaman terdapat sebuah iklan layanan masyarakat tentang nomor-nomor telepon penting yang dapat dihubungi oleh masyarakat. [seperti yang terlihat pada gambar di samping]
Memang sekilas tidak ada yang aneh pada iklan tersbut, hanya saja ada beberapa kesalahan yaitu ada dua lembaga lengkap dengan nomor telepon yang dimuat dua kali, yaitu Rumah Sakit Risa Sentra Medika (dulu lebih dikenal dengan nama Klinik Risa). Gak sampai di situ, pertanyaan yang muncul dalam pikiran saya adalah: “Kok nomor telepon PLN gak dimasukin yah??“. Kalau kita pikir-pikir, nomor telepon salah satu BUMN tersebut amat sangat penting bagi masyarakat, terutama terkait masalah pengaduan masyarakat akan layanan yang diberikan.
Opini saya mulai nakal, saya mereka-reka kenapa hal tersebut tidak dilakukan mungkin karena sering nya pemadaman listrik secara bergilir di daerah Kota Mataram yang belakangan amat sangat PARAH. Bila sebelumnya pemadaman bergilir dilakukan paling tidak 1 kali dalam 2 minggu, namun belakangan hal tersebut terjadi hanya dalam waktu jeda 1 hari saja. Wajar kalau kejadian tersebut mengundang gelombang protes yang sangat besar dari warga yang terkena jatah pemadaman bergilir. Saya beropini lagi: “jangan-jangan nomor telepon PLN memang sengaja tidak ditampilkan karena tidak dapat menahan gelombang protes yang begitu besar dari masyarakat..” atau “kemungkinan slot nomor telepon penting yang kembar tersebut sebelumnya memang milik PLN, namun diganti karena adanya permintaan dari perusahaan yang belakangan memiliki kepanjangan Perusahaan Lilin Negara tersebut..”
Aahhh.. Semoga saja atas tulisan ini saya tidak dijerat dengan pasal pencemaran nama baik seperti yang terjadi pada kasus Prita Mulyasari vs. RS Omni. Dan seharusnya sih tidak, karena salah satu mantan tim perumus UU-ITE tersebut telah menjelaskan di persidangan bahwa UU-ITE tidak ditujukan untuk menjerat konsumen dengan dalih pencemaran nama baik, seperti yang pernah dimuat di DetikNews.














Leave a Reply